jump to navigation

Kenapa harus bersertifikat Halal…..? 12 January 2011

Posted by esumitra2008 in Informasi Berguna.
Tags:
trackback

Minggu lalu saat mengantar istri ke supermarket untuk belanja bulanan, tiba-2 anak saya yang paling kecil mengambil cheedar cheese @12 lembar dan dimasukkan kedalam trolley. Lalu saya lihat, “lho koq mereknya Bega (www.begacheese.co.au), kan biasanya Kraft”(www.kraftcheese.com.au). Lalu istri saya menyela, “enggak apa-2 selama ada label sertifikat halal dari MUI”.


Nah para pembaca dapat membayangkan kejadian yang saya alami mungkin sudah sering dialami oleh keluarga-2 yang lain atau mungkin sebagian besar dari kita pernah mengalami hal serupa.
Saya hanya ingin sekedar mengingkatkan kita semua bahwa begitu besar efek dan dampak nya sebuah label dan sertifikat untuk barang-2 konsumsi khusus nya di Indonesia. Saya yakin sudah banyak blog ataupun situs-2 khusus yang membahas ini, namun sekedar berbagi pengalaman mengenai pentingnya label sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, kosmetik dsb. Karena sudah menjadi mindset yang tertanam sejak kecil bahwa mengkonsumsi barang yang haram akan membuat tertolaknya amal kebaikan yang dibuat serta diharamkan nya memasuki Jannah.

Sekedar berbagi asal muasal sertifikat halal, berikut yang saya kutip dari sumber Detikfood dan Wikipedia.

……Kini LPPOM MUI pun menetapkan Sistem Jaminan Halal sebagai salah satu syarat awal sebuah perusahaan agar dapat mengantongi sertifikat halal.

Oleh karena itu LPPOM MUI kembali menggelar Pelatihan Dasar Sistem Jaminan Halal atau SJH pada 14-15 Desember 2010 lalu. Pelatihan kali itu mengambil topik “Urgensi Sertifikasi Halal dan Sistim Jaminan Halal” yang mencakup pelatihan dasar SJH, strategi serta teknik implementasinya.

……”Kini MUI telah menetapkan, Sistim Jaminan Halal (SJH) sebagai persyaratan awal dan menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat Halal (SH) MUI,” tegas Ir. Sumunar Jati selaku Kepala Bidang Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI. Kini LPPOM MUI juga giat melakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai Sistem Jaminan Halal untuk umum. Dimana setiap perusahaan baik itu restoran ataupun produsen yang telam mengisi formulir sertifikasi halal dapat ikut serta dalam konsultasi gratis SJH, setiap hari Selasa pukul 10.00 – 12.00 WIB di kantor MUI Jl. Proklamasi No. 51, Menteng – Jakarta Pusat. Untuk info lebih lanjut mengenai konsultasi SJH ini silahkan hubungi 021-3918890.

…….Alasan lembaga ini didirikan adalah bahwa ajaran agama Islam mengatur sedemikian rupa tentang makanan dan minuman. Makanan dan minuman dapat dikategorikan sebagai halal, haram, atau syubhat. Bahan yang diharamkan dalam ajaran Islam adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 179) sedangkan minuman yang dikatagorikan haram adalah semua bentuk khamr (minuman yang memabukkan) (Al Qur’an Surat Al Baqarah 219). Para ulama mendefiniskan khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam katagori khamr. Masalah ini dipandang sebagai masalah penting bagi umat Islam karena menyangkut masalah keyakinan dan hukum syariat. Terlebih-lebih, pada masa kini banyak industri pangan, kosmetika, dan obat-obatan yang berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi sehingga dipandang perlu diperiksa apakah dibuat dengan atau mengandung unsur-unsur haram serta membahayakan bagi konsumen.

Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:

   1. Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi
   2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
   3. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam.
   4. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi; jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.

…..Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas.

Demikian ulasan sedikit mengenai Sertifikat Halal yang sengaja sebagian besar saya sunting dari Detikfood dan Wikipedia tanpa mengubah isi nya, untuk menjaga keaslian tulisannya..Semoga bermanfaat untuk kita semua terutama saya pribadi…..

Advertisement

Comments»

No comments yet — be the first.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.